Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Swasta Kelapa Sawit Terhadap Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Alexander, Toni; Fahmi, Fahmi; Triana, Yeni
Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Swasta Kelapa Sawit terhadap Masyarakat berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa perusahaan bukan hanya merupakan entitas bisnis yang hanya berusaha mencari keuntungan semata, tetapi perusahaan itu merupakan satu kesatuan dengan keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi. Corporate social responsibility adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, sehingga setiap perusahaan berkewajiban melaksanakan corporate social responsibility bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi perusahaan. Seharusnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tujuan untuk menciptakan hubungan antara perusahaan dan masyarakat yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Akibat Hukum Bagi Perusahaan Swasta Kelapa Sawit Yang Tidak Merealisasikan Tanggung Jawab Sosialnya Terhadap Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa akibat hukum dari pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang tidak disertai dengan sanksi akan berlaku seperti kesukarelaan (voluntary) dan pentaatan norma hukumnya menjadi tergantung pada perusahaan. Walaupun dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sudah mengatur tentang sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan, namun tidak ada daya paksa kuat bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
Detail Information
- Publisher
- Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jember
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2024-01-20T07:48:42Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah