Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Ulayat Di Kabupaten Pelalawan Oleh Perusahaan Swasta Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya
Efendi, Sukri
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
pengelolaan hutan ulayat di Kabupaten Pelalawan oleh perusahaan swasta?;
Kedua, faktor – faktor penghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatannya? Tujuan penelitian adalah: Pertama, Untuk menjelaskan dan
menganalisis pelaksanaannya; Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor - faktor yang
menghambat dalam pelaksanaannya; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatan pelaksanaannya. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di
lapangan sesuai jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan pengelolaan hutan ulayat di Kabupaten Pelalawan oleh
perusahaan swasta berdasarkan regulasi tersebut belum berjalan dengan
sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan bahwa tahun 2020 hingga 2022 masih
terdapat 2 kasus pemberian kewenangan/ pengalihan hak pengelolaan hutan adat
di Kabupaten Pelalawan oleh ninik mamak/ ketua adat kepada PT Cakra Alam
Sejati dan PT Arara Abadi tanpa adanya kesepakatan masyarakat hukum adat
yang menimbulkan konflik. Hal itu disebabkan adanya faktor – faktor yang
menghambat dalam pelaksanaannya, yaitu: Pertama, faktor aparat/ penegak
hukum yaitu ketidaktegasan pemerintah daerah; kurangnya pengawasa serta;
kurangnya koordinasi baik intra maupun antar sektor. Kedua, faktor sarana/
fasilitas yaitu minimnya anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk
melakukan pengawasan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat
terkait IUPHHK – HTI. Ketiga, faktor masyarakat yaitu rendahnya kesadaran dan
pengetahuan hukum masyarakat baik itu ninik mamak, pelaku usaha dan
masyarakat hukum adat. Keempat, faktor kebudayaan yaitu adanya budaya
melanggar hukum yang bukan merupakan budaya melayu. Upaya yang dapat
dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: Pertama, terhadap faktor
aparat/ penegak hukum sebaiknya pemerintah daerah setempat segera membuat
kebijakan yang tegas, terukur dan tepat untuk menyelesaikan konflik. Kedua
terhadap faktor sarana/ fasilitas sebaiknya pemerintah daerah menambah jumlah
anggaran yang dimiliki untuk melakukan pengawasan dan melakukan koordinasi
dengan pemerintah pusat terkait IUPHHK – HTI. Ketiga, terhadap faktor
masyarakat sebaiknya diilakukan sosialisasi hukum guna meningkatkan kesadaran
dan pengetahuan hukum masyarakat. Keempat, terhadap faktor kebuadaayan
sebaiknya dilakukan pendekatan oleh tokoh adat/ tokoh masyarakat/ tokoh
pemuda agar masyarakat meninggalkan kebiasaan buruk melanggar hukum.
pengelolaan hutan ulayat di Kabupaten Pelalawan oleh perusahaan swasta?;
Kedua, faktor – faktor penghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatannya? Tujuan penelitian adalah: Pertama, Untuk menjelaskan dan
menganalisis pelaksanaannya; Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor - faktor yang
menghambat dalam pelaksanaannya; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatan pelaksanaannya. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di
lapangan sesuai jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan pengelolaan hutan ulayat di Kabupaten Pelalawan oleh
perusahaan swasta berdasarkan regulasi tersebut belum berjalan dengan
sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan bahwa tahun 2020 hingga 2022 masih
terdapat 2 kasus pemberian kewenangan/ pengalihan hak pengelolaan hutan adat
di Kabupaten Pelalawan oleh ninik mamak/ ketua adat kepada PT Cakra Alam
Sejati dan PT Arara Abadi tanpa adanya kesepakatan masyarakat hukum adat
yang menimbulkan konflik. Hal itu disebabkan adanya faktor – faktor yang
menghambat dalam pelaksanaannya, yaitu: Pertama, faktor aparat/ penegak
hukum yaitu ketidaktegasan pemerintah daerah; kurangnya pengawasa serta;
kurangnya koordinasi baik intra maupun antar sektor. Kedua, faktor sarana/
fasilitas yaitu minimnya anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk
melakukan pengawasan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat
terkait IUPHHK – HTI. Ketiga, faktor masyarakat yaitu rendahnya kesadaran dan
pengetahuan hukum masyarakat baik itu ninik mamak, pelaku usaha dan
masyarakat hukum adat. Keempat, faktor kebudayaan yaitu adanya budaya
melanggar hukum yang bukan merupakan budaya melayu. Upaya yang dapat
dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: Pertama, terhadap faktor
aparat/ penegak hukum sebaiknya pemerintah daerah setempat segera membuat
kebijakan yang tegas, terukur dan tepat untuk menyelesaikan konflik. Kedua
terhadap faktor sarana/ fasilitas sebaiknya pemerintah daerah menambah jumlah
anggaran yang dimiliki untuk melakukan pengawasan dan melakukan koordinasi
dengan pemerintah pusat terkait IUPHHK – HTI. Ketiga, terhadap faktor
masyarakat sebaiknya diilakukan sosialisasi hukum guna meningkatkan kesadaran
dan pengetahuan hukum masyarakat. Keempat, terhadap faktor kebuadaayan
sebaiknya dilakukan pendekatan oleh tokoh adat/ tokoh masyarakat/ tokoh
pemuda agar masyarakat meninggalkan kebiasaan buruk melanggar hukum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-17T06:42:36Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah